Terkait Penolakan Kepmen Perintis 10 Hari, PPAT Siantar Simalungun Segera Datangi DPR RI dan Unjuk Rasa di Kanwil BPN

Jumat, 09 Oktober 2026 | 18:56:12 WIB
Dr Henry Sinaga

Eksklusif-news.com, SIANTAR    

Upaya 33 Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Pematangsiantar-Simalungun menolak Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari, sesuai Keputusan Menteri ATR/ /Kepala BPN Republik Indonesia No.1803/SK-HR.01/VIII/2026  (Kepmen Perintis 10 Hari), semakin gencar.

Setelah menyurati  Presiden dan Menteri ATR/BPN tentang penolakan Kepmen Perintis 10 Hari itu, 33 orang PPAT Kota Pematangsiantar dan Simalungun telah rapat dalam rangka melakukan “perlawanan”.

“Surat penolakan kepada Presiden dan Menteri ATR/BPN, disampaikan  tanggal 2 Oktober 2026,” kata  Dr Henry Sinaga sebagai salah satu dari 33 PPAT yang menandatangani penolakan Kepmen Perintis 10 Hari dimaksud.

Menunggu surat tanggapan dari Presien dan Kementerian ATR/BPN, 33 PPAT dan sesuai dengan hasil rapat, 33 PPAT Pematangsiantar-Simalungun segera mendatangi  Komisi 3 DPR RI. Dan itu  sudah dikomunikasikan secara lisan dengan personel Komisi 3 DPR RI yang akan diperkuat dengan surat secara resmi.

RDP yang direncanakan itu, diharap juga dihadiri PPAT dari daerah lain di Sumatera Utara dan berbagai propinsi lain yang juga melakukan penolakan terhadap Kepmen Perintis 10 Hari dimaksud.

Selain itu, 33 PPAT Siantar-Simalungun juga berencana melakukan unjukrasa ke Kanwil BPN Sumatera Utara di Medan. “Kita akan terus gencar melakukan perlawanan supaya Kepmen Perintis 10 Hari tidak diberlakukan karena No Viral No Justice,” katanya lagi.

Dijelaskan juga, penolakan Kepmen Perintis 10 Hari itu secara nasional memang sedang gencar ditolak PPAT se Indonesia. Karena, kalau tidak ditolak, dapat membuat PPAT terjerat hukum.

“Salah satu point yang dipermasalahkan Kepmen Perintis 10 Hari itu, masyarakat boleh menjual tanah dengan mengatas namakan orang lain. Sedangkan itu melawan asas hukum nemo plus yuris ad alium transfere potes quam ipse habit atau seseorang tidak dapat mengalihkan hak kepada orang lain melebihi hak yang dimilikinya,” beber Henry.

Alasan lain, tanah yang masih berperkara di pengadilan boleh dijual apabila  ada jaminan, dan itu tentu dapat membuat PPAT terjerat hukum karena belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

“Hal lain, apabila Kepmen Perintis 10 Hari itu diterapkan, akan menambah biaya terhadap masyarakat yang ingin menjual tanah karena prosedurnya menjadi lebih berat ,” kata Henry mengakhiri. (nas)

Terkini